Sleman (MAN 3 Sleman) – Dalam rangka meningkatkan wawasan dan mutu pembelajaran guru mata pelajaran Fikih-Ushul Fikih MAN/MAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaksanakan kegiatan rutin Musyawarah Guru Mata Pelajaran Fikih Ushul Fikih MAN DIY pada Rabu (20/5/2026) pukul 08.30–11.30 WIB bertempat di KUA Sewon.
Kegiatan ini mengangkat tema “Kunjungan Studi Efektivitas Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi Calon Pengantin di KUA Sewon Bantul” dengan narasumber Kepala KUA Sewon, H. Mustafied Amna, S.Ag., M.H. beserta tim KUA Sewon.
Dalam forum ini, dua guru MAN 3 Sleman, Eny Isnaini dan Islamiatur Rohmah turut hadir mengikuti acara tersebut. Agenda kegiatan meliputi pembukaan, sambutan Ketua MGMP Fikih-Ushul Fikih, sambutan Kepala KUA Sewon, pemberian kenang-kenangan, foto bersama, diskusi terkait bimbingan perkawinan bersama tim KUA Sewon, hingga penutupan.

Dalam pemaparannya, Kepala KUA Sewon menjelaskan bahwa KUA Sewon memiliki total 48 layanan, meliputi: layanan pernikahan, layanan bimbingan perkawinan, layanan zakat dan wakaf, layanan kemasjidan, layanan data keagamaan, layanan ketatausahaan KUA, layanan konsultasi Syariah, layanan fungsi tambahan (penugasan menteri), serta layanan penerangan agama Islam.
Selain itu, disampaikan pula bahwa KUA Sewon secara rutin melaksanakan bimbingan perkawinan sebanyak dua kali dalam sebulan, yaitu pada pekan pertama dan pekan ketiga. Dalam satu tahun, KUA Sewon melayani sekitar 600 calon pengantin (catin).

Pada sesi diskusi, H. Mustafied Amna menjelaskan beberapa program bimbingan yang rutin dilaksanakan oleh KUA Sewon, di antaranya: BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah), BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah), BIMWIN (Bimbingan Perkawinan) bagi calon pengantin, Pusaka Sakinah, yaitu pendampingan bagi pasangan dengan usia pernikahan 1–10 tahun.
Dalam program BIMWIN, calon pengantin mendapatkan berbagai materi penting seperti pemahaman tentang keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, strategi menciptakan generasi berkualitas, tantangan pada setiap fase usia pernikahan, hingga literasi keuangan keluarga. Tidak hanya itu, para peserta juga diajak menyusun planning married atau perencanaan kehidupan rumah tangga untuk lima tahun ke depan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan guru Fikih-Ushul Fikih memperoleh wawasan baru yang dapat diintegrasikan dalam pembelajaran di madrasah, khususnya terkait edukasi kehidupan berkeluarga, fiqih munakahat, serta penguatan karakter peserta didik dalam mempersiapkan kehidupan bermasyarakat di masa mendatang. (mia)
Kontributor: Islamiatur Rohmah