Sleman (MAN 3 Sleman) — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Sleman turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terkait pemanfaatan tanah kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (9/4/2026), bertempat di MTs Negeri 8 Sleman.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Madrasah serta Kepala Tata Usaha di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan aset tanah kas desa dilakukan secara tertib, legal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa cukup banyak madrasah memanfaatkan tanah kas desa sebagai lokasi operasional lembaga pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait aspek legalitas, mekanisme pemanfaatan, serta tata kelola administrasi agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memaparkan berbagai ketentuan mengenai status, prosedur pemanfaatan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga pengguna tanah kas desa. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Partisipasi Singgih Sampurno, Kepala MAN 3 Sleman dan Susana Widyawati, Kepala TU MAN 3 Sleman dalam kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan madrasah dalam mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh pemanfaatan lahan yang digunakan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sleman dapat semakin memahami pentingnya aspek legalitas dalam pemanfaatan tanah kas desa, sehingga mampu mendukung keberlangsungan layanan pendidikan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (ana)
Kontributor: Susana Widyawati