Sidang Pencermatan Nilai Rapor Kelas X dan XI MAN 3 Sleman

Sleman (MAN 3 Sleman) — Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2025/2026, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Sleman menggelar sidang pencermatan nilai rapor untuk murid kelas X dan XI pada Senin (22/6/2026). Rapat yang berlangsung di ruang PSBB ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, seluruh Pembimbing Akademik (PA), guru BK dan tim kurikulum.

Dalam arahannya, Kepala MAN 3 Sleman, Singgih Sampurno memberikan pesan mendalam kepada seluruh guru. Beliau menekankan pentingnya ketelitian, objektivitas, serta empati dalam melakukan penilaian akhir terhadap capaian belajar para siswa selama dua semester terakhir.

Singgih Sampurno mengingatkan agar proses pencermatan ini dilakukan secara saksama. Nilai yang tertuang di rapor bukan sekadar angka, melainkan representasi dari usaha keras murid dan instrumen penting untuk masa depan akademik mereka.

“Saya berpesan dan meminta dengan sangat kepada Bapak dan Ibu Pembimbing Akademik agar benar-benar memperhatikan, mencermati, dan mempertimbangkan setiap nilai murid. Jangan sampai ada kekeliruan atau ketidaktelitian yang justru merugikan murid di kemudian hari,” tegas Singgih dalam sambutannya.

Beliau juga menambahkan bahwa keadilan dalam penilaian sangat krusial, terutama bagi murid kelas XI yang sebentar lagi akan memasuki tahun terakhir dan membutuhkan grafik nilai yang stabil untuk persiapan jalur seleksi perguruan tinggi negeri (SNBP).

Agenda utama sidang dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing Pembimbing Akademik (PA) kelas X dan XI. Secara bergantian, para PA melaporkan dokumen leger nilai yang merangkum seluruh pencapaian akademik siswa di kelas yang mereka ampu.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam pelaporan tersebut antara lain: identifikasi Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP), pencermatan penyebab nilai rendah, presensi kehadiran, pengumpulan tugas, maupun kendala teknis lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut perlu menyusun langkah solutif seperti program remedial darurat atau penugasan tambahan sebelum nilai rapor secara resmi dikunci dan dicetak.

Melalui sidang pencermatan ini, diharapkan seluruh hak akademik murid dapat terpenuhi dengan adil tanpa mengorbankan kualitas mutu pendidikan madrasah. (isn)

 

Kontributor: Isni Kurnia R